Tuntutan Hukum Yang Dihadapi Akuntan Publik
Contoh kasus kecurangan akuntansi di Indonesia berkaitan dengan tuntutan hukum yang dihadapi akuntan publik apabila hasil pekerjaan merugikan pihak berkepentingan. Pelanggaran etika profesi akuntan publik akan menjadikan auditor mendapati risiko audit dan kegagalan audit.
Kasus pelanggaran auditor di Indonesia tentunya akan menghadapi tuntutan hukum. Pelanggaran kode etik profesi akuntan publik tidak akan terjadi ketika KAP menerapkan independensi secara independent in apprearance, independent in fact dan independent in mind.
Kasus kecurangan audit di Indonesia disebabkan adanya tuntutan dari klien, investor, OJK, PPPK kementrian keuangan dan pengguna laporan keuangan. Kasus audit yang terjadi di Indonesia telah diatur dalam UU No 5 tahun 2011 tentang akuntan publik.
Jenis-Jenis Pelanggaran Akuntan Publik
Jenis-jenis pelanggaran akuntan publik berkaitan dengan tanggungjawab dalam menyelesaikan pekerjaan audit laporan keuangan. Tuntutan hukum yang dihadapi oleh akuntan publik atau auditor dapat menyebabkan business failure, audit failure dan audit risk.
Business Failure
Business failure terjadi ketika perusahaan tidak mampu memenuhi tanggungjawab untuk membayar liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang setelah dikeluarkannya laporan audit independen. Perusahaan tidak mampu memenuhi harapan investor karena kondisi keuangan yang tidak baik.
Audit Failure
Audit failure adalah akuntan publik memberikan opini yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dihadapi perusahaan. Auditor gagal memberikan opini sesuai dengan ketentuan dalam auditing standard board.
Audit Risk
Audit risk adalah risiko auditor yang memberikan opini wajar tanpa pengecualian akan tetapi terdapat salah saji yang bersifat material dalam laporan keuangan klien.
Baca Juga: Contoh Soal Audit Terhadap Laporan Keuangan Perusahaan Berafiliasi
Tingkatan Pelanggaran Auditor Dalam Audit Laporan Keuangan
Tingkatan pelanggaran auditor dalam audit laporan keuangan harus menjadi tanggungjawab akuntan publik ketika lalai dalam menjalankan tugasnya.
Agar kasus pelanggaran kode etik akuntan publik dapat berkurang, maka diharapkan auditor telah menerapkan independensi. Adapun tingkatan pelanggaran yang dilakukan auditor adalah.
- ordinary negligence
- gross negligence
- constructive fraud
- fraud
Baca Juga: Apa itu Asersi Manajemen? Sebutkan Asersi Manajemen
Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan publik dapat dihindari oleh auditor ketika mampu menghindari tuntutan hukum. Sanksi yang diberikan bagi auditor yang melanggar kode etik akuntan publik seperti peringatan tertulis, penghentian pemberian jasa akuntan publik bahkan pencabutan izin akuntan publik.
Kasus kantor akuntan publik terbaru berasal dari pelanggaran yang dilakukan oleh KAP Arthur Anderson yang melanggar kode etik berupa manipulasi laporan keuangan. Pihak pengguna laporan keuangan dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap akuntan publik ke pengadilan.
Agar kasus pelanggaran etika profesi akuntansi terbaru dapat dihindari sehingga tuntutan hukum yang dihadapi akuntan publik. Cara mencegah adanya tuntutan dari klien dan pengguna laporan keuangan atas jasa auditor adalah.
- Pilihlah staf audit yang kompeten dan berintegritas.
- Jangan sembarang memiliki klien.
- Independensi harus dipertahankan.
- Patuhi standar audit.
- Menerapkan peer review
Baca Juga: 10 Standar Audit Yang Berlaku Umum Bagi Auditor
Demikianlah tuntutan hukum yang dihadapi akuntan publik semoga kasus pelanggaran kode etika profesi akuntan publik terbaru dapat dihindari ya.
Belum ada Komentar untuk "Tuntutan Hukum Yang Dihadapi Akuntan Publik"
Posting Komentar