Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal, Bulan dan Tahun

Konten [Tampil]

Faktur pajak pengganti beda tanggal, beda bulan dan beda tahun sering terjadi ketika PKP salah memasukan kuantitas barang yang dijual dan jenis barangnya. Apakah faktur pajak pengganti bisa diganti lagi tentunya dapat dilakukan selama nomor resi faktur pajaknya tetap digunakan.

Cara membuat faktur pajak pengganti merupakan tindakan revisi atas transaksi yang terjadi. Kekeliruan dalam meng-input nilai transaksi dalam faktur pajak akan mengakibatkan pembatalan dan penggantian. Apakah tanggal invoice dan tanggal faktur pajak harus sama tentunya harus kecuali PKP penjual baru meminta nomor seri faktur pajaknya.

Tanggal surat jalan berbeda dengan tanggal faktur pajak akan mengakibatkan sanksi administrasi sebesar 2%. Apakah faktur pengganti bisa diganti lagi tentunya dapat dilakukan kecuali PKP penjual salah memasukan npwp lawan transaksi.

Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal, Bulan dan Tahun


Pelaporan Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal, Bulan & Tahun

Pelaporan faktur pajak pengganti beda tanggal, bulan & tahun menjadikan permasalahan bagi staff pajak. Faktur pajak pengganti adalah faktur pajak yang dibetulkan karena kesalahan penulisan npwp, kesalahan memasukan nilai transaksi bahkan nama produk yang diperjualbelikan.

Pelaporan faktur pajak pengganti beda bulan, tanggal & tahun mengakibatkan PKP dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP. Membatalkan faktur pajak pengganti biasanya terjadi karena PKP tidak sepakat tentang harga dan barang akan dikembalikan ke perusahaan lagi.

Pelaporan faktur pajak pengganti beda tahun, tanggal & bulan dapat terjadi karena masalah faktur pajak pengganti. Kasus faktur pajak pengganti dapat berupa kesalahan dalam input nomor npwp sehingga lawan transaksi tidak dapat memasukannya sebagai kredit pajak masukan ya.

Baca Juga: Contoh Kertas Kerja Pemeriksaan Aset Tak Berwujud

Apakah Faktur Pajak Pengganti Bisa Diganti Lagi

Apakah faktur pajak pengganti bisa diganti lagi sebab penggantian dan pembetulan faktur pajak sebaiknya dilakukan pada masa pajak sebelum pelaporan spt. Kasus faktur pajak pengganti seperti kapan faktur pajak masukan dapat dijadikan sebagai kredit pajak tentunya berlangsung selama 3 bulan setelah faktur tersebut diterbitkan.

Apakah faktur pajak pengganti bisa diganti lagi tentunya bisa dengan syarat perusahaan belum melaporkan pajak pertambahan nilai. Apabila pengusaha kena pajak penjual dan pembeli telah melaporkan sebagai pajak masukan dan keluaran, maka staff pajak harus membetulkan spt dan membayarkan sanksi sebesar 2%.

Apakah faktur pajak pengganti bisa diganti lagi sebenarnya dapat dilakukan akan tetapi menjadi pertanyaan dari pihak KPP. Faktur pajak pengganti beda npwp tidak dapat dilakukan sehingga staff pajak harus membatalkan penerbitkan faktur pajak tersebut dan mengumpulkan dokumentasinya.

Baca Juga: Tanggal Faktur Pajak Lebih Kecil Daripada Permintaan NSFP

Kasus Faktur Pajak Pengganti Bisa Berapa Kali

Kasus faktur pajak pengganti bisa berapa kali tentunya faktur pajak normal hanya dapat dibuat sekali. Apabila staff akuntan dan staff pajak melakukan kesalahan dalam input data seperti nomor npwp, jumlah dpp dan ppn bahkan harga serta kuantitas barang yang dibeli, maka harus menerbitkan faktur pajak pengganti.

Faktur pajak pengganti bisa berapa kali tentunya dapat dibuat sebanyak 2-4 kali bergantung perubahan transaksi yang ada diperusahaan sebelum PKPnya melaporkan pajak pertambahan nilai. Tanggal faktur pajak berbeda dengan tanggal invoice biasanya disebabkan PKP penjual hanya mendapatkan nomor seri faktur pajak pada tanggal tertentu.

Kasus faktur pajak pengganti bisa berapa kali terjadi ketika customer perusahaan baru tawar menawar harga akan tetapi produknya sudah dikirim. Tanggal pembuatan faktur pajak pada umumnya harus dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak ya.

Baca Juga: Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak

Demikianlah faktur pajak pengganti beda tanggal, bulan & tahun semoga dapat membantu menyelesaikan kasus faktur pajak pengganti ya.

Belum ada Komentar untuk "Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal, Bulan dan Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel