Cara Menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Pajak Penghasilan Badan
Cara menghitung kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan badan usaha merupakan tindakan seseorang dalam rangka mengalokasikan sebagian besar rugi fiskal agar tidak membayarkan pph. PPh badan usaha adalah seluruh iuran yang dibayarkan seseorang dalam rangka menjalankan aktivitas bisnis sesuai aturan negara.
Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal perlu melihat aturan perpajakan yang berlaku. Jika perusahaan melaporkan rugi fiskal, maka akan dilakukan pemeriksaan pajak guna melihat perkembangannya. Sanksi dan denda administrasi pajak harus dilaporkan dan dibayarkan sesuai tanggal jatuh temponya.
Soal dan jawaban kompensasi kerugian fiskal wajib diatribusikan sesuai tingkat perkembangan perusahaan. Apakah barang konsinyasi boleh diakui sebagai persediaan barang dagang bagi komisioner tidak diperkenankan kecuali komisioner menyerahkan kas sebagai imbal balik atas perpindahan hak milik dan hak manfaat.
Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Pajak Penghasilan Badan
Kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan badan usaha adalah skema penurunan jumlah pendapatan kena pajak saat entitas mengalami kerugian selama beberapa tahun dimasa lampau. Kerugian berakibat pada tidak didapatkannya aliran kas masuk dan bertambahnya liabilitas kepada pihak eksternal perusahaan.
Apakah yang menyebabkan pihak komisioner bersedia menerima perjanjian konsinyasi adalah diberikannya modal berupa kas dan persediaan barang jadi untuk dilakukannya penjualan. Skema pembayaran komisi menjadi tujuan agar pihak konsinyasi tidak mengalami kerugian saat perjanjian kerjasama diselenggarakan.
Cara menghitung kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan badan usaha perlu dipertimbangkan sebagai alokasi informasi kekayaan perusahaan. Barang konsinyasi yang tersisa diakhir bulan atau barang konsinyasi tidak laku menjadi tanggungjawab komisioner saat jual beli dilakukan.
Baca Juga: Cara Menghitung Tanggal Jatuh Tempo Wesel Tagih dan Contoh Soalnya
Contoh Soal Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Perpajakan
Contoh soal perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam perpajakan perlu menghindari adanya koreksi fiskal yang dilakukan staff accounting. Staff finance adalah tenaga kerja perusahaan yang berorientasi pada pembayaran tagihan jatuh tempo sehingga kebijakan kredit dapat ditekan oleh nasabahnya.
Penjualan konsinyasi metode tidak terpisah dan metode laba terpisah berarti entitas telah menjadwalkan proses pembayaran sesuai masa jatuh tempo. Kas yang diterima pengamanat harus dapat membantu biaya promosi, biaya penyimpanan dan komisi saat laporan penjualan konsinyasi diserahkan komisioner.
Contoh soal perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan badan terjadi ketika PT Kakraffi menderita kerugian sebesar Rp 34.000.000 ditahn 2019 dan berkelanjutan ditahun 2021 dengan rugi sebesar Rp 23.000.000. Adapun riwayat laporan laba rugi komprehensif yang dilaporkan adalah
Tahun | Keterangan | Jumlah |
2019 | Rugi Fiskal | Rp 34.000.000 |
2020 | Laba ditahan | Rp 9.000.000 |
2021 | Rugi Fiskal | Rp 23.000.000 |
2022 | Laba ditahan | Rp 9.580.000 |
2023 | Laba ditahan | Rp 11.450.000 |
2024 | Laba ditahan | Rp 22.590.000 |
Baca Juga: Contoh Soal Piutang Wesel Berbunga dan Tidak Berbunga
Cara Mengisi Kompensasi Kerugian di E-Spt Badan Usaha
Cara mengisi kompensasi kerugian di e-spt badan usaha merupakan tindakan perusahaan dalam rangka mensejahterakan para pemegang saham dengan transaksi penjualan. Setiap perusahaan berhak mengadakan kerjasama untuk mendatangkan laba agar dapat membayarkan pph pasal 21 dan pph pasal 23 secara teratur.
Cara menghitung kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan badan usaha hanya berlaku selama 5 tahun. Apabila masih terdapat sisa kompensasi lebih dari 5 tahun, maka dianggap tidak terjadi. Perusahaan yang masih mengakui rugi fiskal akan mengalami pemeriksaan pajak sesuai periodenya.
Cara mengisi kompensasi kerugian di e-spt badan usaha dilakukan bersamaan dengan pelaporan laporan posisi keuangan per tahunnya. E-spt badan usaha wajib dilaporkan paling lambat bulan ke 4 dari tahun fiskal. Adapun langkah-langkah menghitung pajak penghasilan badan usaha lebih dari 4,8 miliar adalah
Kompensasi Ke Laba | Rugi Fiskal 2019 | Rugi Fiskal 2021 |
Rp 34.000.000 | Rp 23.000.000 | |
Laba ditahan 2020 | -Rp 9.000.000 | |
Laba ditahan 2022 | -Rp 9.580.000 | |
Laba ditahan 2023 | -Rp 11.450.000 | |
Sisa Kompensasi | Rp 3.970.000 | |
Laba ditahan 2024 | -Rp 22.590.000 |
Baca Juga: Cara Membuat Laporan Posisi Keuangan dengan Accurate Desktop 5
Demikian cara menghitung kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan badan usaha sesuai standar akuntansi keuangan dan kup pajak. Setiap pph wajib disetorkan sesuai tengat waktu pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan kode billing dan waktu pembayarannya.
Belum ada Komentar untuk "Cara Menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Pajak Penghasilan Badan"
Posting Komentar